https://pontianak.times.co.id/
Berita

Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Pekerja 5 Sektor Ini Sepanjang 2026

Senin, 05 Januari 2026 - 03:33
Insentif Baru: Gaji di Bawah Rp10 Juta di Sektor Alas Kaki hingga Pariwisata Bebas PPh 21 Arsip - Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi Tiga Putra, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (10/11/2025). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

TIMES PONTIANAK, JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran mendatang.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan dalam PMK 105/2025 yang dikutip di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Lima sektor usaha yang mendapatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) ini meliputi:

  • Industri alas kaki

  • Tekstil dan pakaian jadi

  • Furnitur

  • Kulit dan barang dari kulit

  • Pariwisata

Insentif ini diberikan untuk PPh 21 atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur sepanjang tahun 2026. Penghasilan bruto tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis lainnya yang diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Pekerja yang berhak menerima fasilitas ini adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, atau borongan, fasilitas diberikan jika rata-rata upah hariannya tidak melebihi Rp500 ribu.

Syarat penting lainnya adalah pekerja harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pekerja juga tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP lainnya secara bersamaan.

Mengenai mekanisme, pemberi kerja (perusahaan) tetap wajib memotong PPh 21 pegawai dan membayarkannya secara tunai saat gaji dibayarkan. “Pembayaran tunai PPh 21 ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak,” jelas Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025. Perusahaan kemudian wajib membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

PMK 105/2025 ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan telah diundangkan pada 31 Desember 2025. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pontianak just now

Welcome to TIMES Pontianak

TIMES Pontianak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.