Peredaran Kayu Ilegal Digagalkan, Petugas Temukan Gudang Rahasia 1.500 Batang Kayu di Hutan Ketapang
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan ungkap 1.500 batang kayu ilegal tertimbun di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Ketapang. Temuan ini didapat setelah pengembangan kasus peredaran 600 batang kayu ilegal di Sungai Pawan.
PONTIANAK – Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap dan mengamankan lebih dari 1.500 batang kayu ilegal yang ditimbun di kawasan Hutan Desa Ulak Medang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Temuan ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran kayu tanpa dokumen resmi yang sebelumnya digagalkan di Sungai Pawan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan pada Sabtu (17/1/2026) dini hari. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran di atas sebuah rakit, tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) atau dokumen perizinan lain.
“Tidak ada satu pun dokumen yang bisa ditunjukkan. Dari situ kami telusuri asal kayunya hingga ke kawasan Hutan Desa Ulak Medang,” ujar Leonardo di Pontianak, Rabu (21/1/2026).
Setelah menggagalkan peredaran rakit kayu tersebut, tim Gakkum langsung menyusuri jalur distribusi ke arah hulu sungai. Di Desa Ulak Medang, mereka menemukan titik aktivitas penebangan dan penimbunan kayu ilegal di dalam kawasan hutan produksi. Akses menuju lokasi tersebut tergolong sulit, harus melalui jalur air dan berjalan kaki menembus hutan.
“Kami menemukan penimbunan kayu tanpa izin di kawasan hutan produksi. Lebih dari 1.500 batang kayu ilegal berhasil diamankan dari lokasi itu,” tegas Leonardo.
Selain kayu ilegal, petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pembalakan liar. Namun, saat penggerebekan, tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi.
Sebelumnya, tim Gakkum telah mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan terkait peredaran 600 batang kayu ilegal di Sungai Pawan. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengungkap aktor intelektual dan pemodal di balik jaringan pembalakan liar ini.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Leonardo menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen penegakan hukum hingga ke hulu, tidak sekadar menghentikan peredaran di hilir.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


