https://pontianak.times.co.id/
Berita

Anggaran Pendidikan yang Disunat untuk Dana MBG Kini Digugat ke MK

Senin, 26 Januari 2026 - 18:40
Anggaran Pendidikan yang Disunat untuk Dana MBG Kini Digugat ke MK Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) saat di Mahkamah Konstitusi. (FOTO: Hakim for TIMES Indonesia)

TIMES PONTIANAK, JAKARTA – Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) melakukan pendampingan hukum dalam pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (26/1/2026). 

Permohonan ini menyoroti masuknya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae'd. Perkara ini telah diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Tim Kuasa Hukum Dignity Law, Abdul Hakim mengatakan, langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasalnya, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna "pendanaan operasional pendidikan" dengan memasukkan pembiayaan program MBG, padahal program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp. 769,1 triliun, sekitar Rp. 223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

"Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara," katanya kepada wartawan.

Ia menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG.

Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp200-300 ribu per bulan.

"Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional," jelas Hakim.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

Abdul Hakim juga menegaskan, permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak 'menumpang' anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

"Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan. yang layak dan bermutu akan terancam," tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.

Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.

Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture.

"Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan," ujarnya. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pontianak just now

Welcome to TIMES Pontianak

TIMES Pontianak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.