TIMES PONTIANAK, PROBOLINGGO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo mengecam praktik upah murah yang diterapkan oleh PT Klaseman kepada para pekerjanya.
Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menyatakan bahwa upah yang dibayarkan oleh perusahaan pengolahan kayu tersebut jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang mengatur tentang hak dan kewajiban tenaga kerja serta hubungan kerja.
"Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia," ujar Babul, Minggu (26/10/2025).
Menurutnya, upah yang diberikan oleh perusahaan yang berlokasi di Jl. Raya Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, tidak hanya melanggar standar upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menambahkan bahwa banyak hak dasar pekerja yang tidak terpenuhi, seperti kebutuhan makan dan minum yang layak. Selain itu, sebagian besar pekerja tidak memiliki jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan untuk air minum pekerja pun, hanya tersedia air di tong yang sudah kotor, ini tidak manusiawi. Dengan beban kerja yang diwajibkan, ini merupakan bentuk perbudakan modern," kecamnya.
Babul mendesak pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Ia menilai bahwa potret suram dalam dunia ketenagakerjaan adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan.
"Saya mendengar bahwa beberapa bulan lalu Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Kabupaten Probolinggo telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, tetapi mengapa tidak ada perubahan? Apakah negara kalah dengan sekelompok orang?" herannya.
Seperti yang diketahui, ratusan pekerja di PT. Klaseman mengeluhkan upah murah dan hak-hak dasar pekerja yang tidak terpenuhi oleh perusahaan pengolahan kayu ekspor.
Salah satu pekerja PT. Klaseman, F-A menyebut, sebagian besar pekerja di tempat kerjanya berstatus buruh harian lepas, yang bekerja tanpa perlu membuat surat lamaran.
Sistem penggajiannya pun berjenjang berdasarkan masa kerja. Buruh yang bekerja belum sampai 5 tahun, upahnya Rp. 58 ribu per hari atau per shift. Jika sudah bekerja 5 tahun lebih, upah yang diterima Rp. 73 ribu per hari per orang. "Nah bagi yang sudah 10 tahun lebih, upahnya Rp. 84 ribu," terang F-A.
Jika upah tertinggi dikalkulasi selama 30 hari kerja, maka total upah yang diterima buruh senior PT. Klaseman hanya Rp. 2.520.000,00 juta. Nominal itu masih dibawah nilai UMK Kabupaten Probolinggo saat ini, yang sebesar Rp. 2.989.407,00.
"Kami bekerja berdasarkan kesepakatan kerja bersama, status sebagai karyawan harian dengan besaran upah yang telah ditentukan. Tetapi dalam penyusunan poin kesepakatan ini, kami tidak dilibatkan, langsung disuruh tandatangan," beber F-A.
Sementara itu, pihak PT Klaseman melalui Manajemen Representatif, Kusno Widodo, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia melalui pesan WhatsApp sejak hari Sabtu sampai hari Minggu (26/10/2025) tidak memberikan komentar atau jawaban apapun hingga berita ini ditayangkan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Tolak Upah Murah di PT Klaseman, Sarbumusi Probolinggo Minta Pemerintah Turun Tangan
| Pewarta | : Dicko W |
| Editor | : Ronny Wicaksono |