TIMES PONTIANAK, PONTIANAK – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama Polres jajaran menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas aktivitas tambang ilegal. Dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2025, kepolisian berhasil mengungkap 38 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menetapkan 73 orang sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kalbar, Senin (29/12/2025), AKBP Muhammad Ilyas menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penegakan hukum berkelanjutan di wilayah Kalimantan Barat.
"Total ada 38 kasus yang diungkap. Rinciannya, tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sementara 31 kasus lainnya diselesaikan oleh jajaran Polres," ujar AKBP Ilyas.
Sebaran Lokasi dan Tersangka
Operasi penertiban ini difokuskan pada tiga wilayah utama yang menjadi titik rawan aktivitas PETI, yakni Kabupaten Sanggau, Ketapang, dan Melawi.
Dari total 73 tersangka yang diamankan, 10 orang merupakan hasil tangkapan Polda Kalbar dengan inisial S, A, SY, LH, ZI, AT, YS, AG, DH, dan N. Sementara itu, 63 tersangka lainnya diamankan oleh jajaran Polres di berbagai titik operasi.
Tujuh lokasi kejadian perkara (TKP) yang ditangani langsung oleh Polda Kalbar meliputi Kabupaten Sanggau: Aliran Sungai Kapuas (Desa Lintang Kapuas dan Desa Semerangkai), Kabupaten Ketapang: Desa Sungai Pelang, Desa Semandang Kanan, dan Desa Semanggis Raya, dan Kabupaten Melawi: Desa Sungai Maju, Kecamatan Tanah Pinoh.
Penyitaan Barang Bukti dan Alat Berat
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan teknis yang digunakan untuk menambang secara ilegal. Barang bukti yang menonjol di antaranya adalah dua unit ekskavator dan sekitar 213,38 gram gumpalan serta pasir yang diduga mengandung emas.
Peralatan lain yang turut disita meliputi 3 unit lanting dan mesin penyedot emas, berbagai mesin pompa air, mesin dompeng, alat pendulang, bahan kimia berbahaya berupa dua botol merkuri, dan peralatan pendukung seperti timbangan digital, tabung gas, mangkok pengecor, dan perlengkapan galian lainnya.
Peringatan Tegas Kepolisian
Polda Kalbar mengimbau keras agar masyarakat tidak terlibat atau mendukung praktik pertambangan ilegal dalam bentuk apa pun. AKBP Ilyas mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan dan bahaya penggunaan merkuri tanpa izin adalah ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan.
"Masyarakat diingatkan bahwa kegiatan PETI, baik di sungai maupun di darat, termasuk proses pemurnian menggunakan merkuri tanpa izin resmi, merupakan tindak pidana serius dengan sanksi pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Kalbar Ringkus 73 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal Sepanjang Semester II 2025
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |