https://pontianak.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polda Kalbar dan Jajaran Ringkus 73 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Kapuas dan Ketapang

Senin, 29 Desember 2025 - 19:01
Polda Kalbar Ungkap 38 Kasus PETI dalam 6 Bulan, 73 Tersangka Diamankan dan 213 Gram Emas Ilegal Disita Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana khusus PETI di Polda Kalbar, Senin (29/12/2025). (FOTO: ANTARA/Rendra Oxtora)

TIMES PONTIANAK, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres berhasil mengungkap 38 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2025. Operasi ini menetapkan 73 orang sebagai tersangka.

"Total ada 38 kasus yang berhasil diungkap. Tujuh kasus ditangani langsung oleh Polda Kalbar, sedangkan 31 kasus lainnya ditangani oleh polres jajaran," ujar AKBP Muhammad Ilyas dalam konferensi pers di Polda Kalbar, Senin (29/12/20256).

Lokasi pengungkapan tersebar di tiga kabupaten, yaitu Sanggau, Ketapang, dan Melawi. Tujuh lokasi yang ditangani langsung Polda Kalbar sebagian besar berada di sepanjang aliran Sungai Kapuas serta beberapa titik di Kabupaten Ketapang dan Melawi.

Dari total 73 tersangka, sebanyak 10 orang merupakan hasil operasi Polda Kalbar, sedangkan 63 orang lainnya ditangkap oleh polres jajaran. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti vital dari aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang disita sangat beragam, meliputi:

  • Alat produksi: 3 unit lanting, 1 set mesin penyedot/dompeng, 6 alat pendulang, 4 unit mesin pompa air, dan 2 unit ekskavator.

  • Bahan berbahaya: 2 botol merkuri (air raksa).

  • Hasil tambang: Gumpalan dan pasir yang diduga mengandung emas sekitar 213,38 gram.

  • Peralatan pendukung: Telepon genggam, alat timbang digital, peralatan dompeng, serta berbagai peralatan tambang tradisional seperti cangkul dan sekop.

AKBP Ilyas menegaskan bahwa kegiatan PETI, baik di sungai maupun darat, termasuk penggunaan merkuri untuk pemurnian tanpa izin, merupakan tindak pidana serius. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat atau mendukung aktivitas tersebut karena dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai undang-undang. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Pontianak just now

Welcome to TIMES Pontianak

TIMES Pontianak is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.