TIMES PONTIANAK, PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo (DPRD Ponorogo) menggelar Rapat Paripurna , Senin (24/11/2025), untuk membahas dan menyetujui Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025.
Acara penting ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Eksekutif dan Legislatif, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dan Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.
Keputusan Strategis Demi Kebutuhan Hukum Daerah
Propemperda merupakan instrumen perencanaan hukum daerah yang memuat daftar rancangan peraturan daerah yang akan disusun dalam satu tahun.
Perubahan kedua ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum yang mendesak dan menyesuaikan dinamika pembangunan daerah yang tidak terakomodasi dalam daftar awal.

Proses persetujuan didahului dengan laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD yang memaparkan alasan-alasan krusial di balik usulan perubahan. Setelah melalui serangkaian kajian dan harmonisasi, seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk mengesahkan perubahan tersebut.
Usai rapat paripurna Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini adalah langkah pragmatis dan responsif.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
"Perubahan kedua ini memastikan bahwa daftar prioritas Perda kita relevan dengan tantangan dan peluang pembangunan yang terbaru di Ponorogo," ujarnya.
"Kami berkomitmen untuk mempercepat pembahasan rancangan Perda yang masuk dalam perubahan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan investasi, kesejahteraan sosial, dan pelayanan publik. Ini adalah bukti nyata kolaborasi yang konstruktif antara DPRD dan Pemkab," sambung Dwi.
Di sisi lain, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menyambut baik persetujuan ini. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa disahkannya perubahan Propemperda akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi program-program prioritas pemerintah daerah.
"Kami mengapresiasi kerja cepat DPRD. Nota kesepakatan yang ditandatangani hari ini menjadi modal penting bagi Pemkab untuk segera menyusun naskah akademis dan draft Raperda," katanya.
Kami berharap Perda-Perda baru yang dihasilkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi daerah dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Regulasi yang progresif adalah kunci untuk membawa Ponorogo melompat lebih maju," ucapnya.
Meskipun detail Raperda yang ditambahkan tidak disebutkan secara spesifik, perubahan kedua Propemperda 2025 ini secara umum berfokus pada penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang baru terbit.
Penambahan Raperda inisiatif eksekutif maupun legislatif yang bersifat mendesak, seperti regulasi terkait tata ruang atau pengelolaan aset daerah. Pengeluaran beberapa Raperda lama yang dinilai sudah tidak relevan atau telah diakomodasi oleh regulasi lain.
Dengan disetujuinya perubahan ini, target Pemkab dan DPRD Ponorogo adalah menyelesaikan semua daftar Raperda yang ada agar dapat diimplementasikan secepatnya demi kepentingan seluruh masyarakat Ponorogo. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dok! DPRD Ponorogo Mengesahkan Perubahan Kedua Propemperda 2025
| Pewarta | : M. Marhaban |
| Editor | : Ronny Wicaksono |