TIMES PONTIANAK, CIANJUR – Menyambut HUT ke-80 RI dan Hari Jadi Cianjur ke-348, Pemkab Cianjur resmi membebaskan pokok dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun 2024 dan sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayarkan PBB untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak yang diadakan untuk meringankan beban masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka.
Pada momentum upacara bendera di Lapang Joglo yang diperkuat juga dengan sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Bupati Cianjur, dr. Wahyu, mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
"Mudah-mudahan kebijakan ini benar-benar bermanfaat, khususnya untuk meringankan beban warga Cianjur,” ujarnya dalam keterangan yang diterima TIMES Indonesia, Senin (18/8/2025). Wahyu juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kado istimewa bagi masyarakat dalam momentum bersejarah ini.
Kemudian lebih lanjut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebelumnya memang mengimbau bupati dan wali kota untuk membebaskan tunggakan PBB dari tahun 2024 ke bawah.
Menanggapi imbauan tersebut, Bupati Wahyu menyatakan dukungan penuhnya. “Kami mendukung penuh program Pemprov Jabar, sehingga wajib pajak di Cianjur cukup membayar PBB tahun 2025, sedangkan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya dibebaskan, ini berlaku sampai tanggal 31 Agustus,” katanya.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900/KEP.320-Bapenda/2025. Wahyu menjelaskan bahwa pembebasan ini berlaku untuk wajib pajak perorangan dan bukan badan, dengan buku PBB 1, 2, 3, 4, dan 5 yang melakukan pembayaran pada periode 17-31 Agustus 2025.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini. “Segera bayarkan PBB tahun ini karena setiap pajak yang diberikan akan kembali dipergunakan dalam berbagai program yang dapat dirasakan langsung masyarakat di Kabupaten Cianjur mulai dari utara hingga selatan,” pungkasnya.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bikin Warga Auto Senang, Denda dan Pokok Pajak Dibebaskan Pemkab Cianjur
Pewarta | : Wandi Ruswannur |
Editor | : Ronny Wicaksono |